Bea Cukai dan BNN Maluku Amankan Paket Ponsel Berisi Tembakau Gorila
Sabtu, 11 Juli 2020 – 20:38 WIB
“Dari keterangan yang diberikan oleh penerima barang, barang yang dikirim tersebut biasa disebut “sinte” yang dipesan oleh temannya,” ujar Saut.
Atas penindakan ini, Bea Cukai Ambon telah menyerahkan barang bukti serta penerima barang kepada BNN Provinsi Maluku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Penyebaran narkotika yang sudah semakin mengkhawatirkan perlu ditangani secara bersama. Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penidakan secara kontinyu demi memberantas peredaran narkotika di Indonesia.(ikl/jpnn)