Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis

Jumat, 25 Februari 2022 – 20:57 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis - JPNN.COM
Ratusan batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

Dia menyebutkan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Bea Cukai Semarang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukaindi.

Penangkapan itu dilakukan di salah satu gudang perusahaan jasa titipan di Semarang pada Senin (21/2).

“Berdasarkan hasil intelijen, tim mendapat informasi adanya transit pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera di Kota Semarang. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan koordinasi dengan perusahaan ekspedisi dan melakukan pemeriksaan terhadap kiriman yang dicurigai," kata dia.

Dia menjelaskan dari penindakan itu ditemukan sebanyak 271.840 batang rokok ilegal jenis SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai.

"Diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 207.615.082,” terang Hatta.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Bea Cukai Sumbawa melakukan operasi pada 21-23 Februari 2022 di wilayah pengawasannya.

Hasilnya, Tim Penindakan Bea Cukai Sumbawa mengamankan sebanyak 6 koli barang kiriman berisi 110 botol MMEA di wilayah Bima, 1 koli barang kiriman berisi 25 botol MMEA di Taliwang, Sumbawa Barat, dan 20 bungkus rokok impor ilegal di Seketeng, Sumbawa.

Bea Cukai menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) di Malang, Semarang, dan Sumbawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News