Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis
Jumat, 25 Februari 2022 – 20:57 WIB
Hatta menjelaskan bahwa nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 6.050.000, dan total kerugian negara sebesar Rp 7.114.765.
Saat ini seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bea Cukai siap melakukan pemberantasan BKC ilegal guna mengamankan hak negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)