Bea Cukai Hentikan Truk di Tol Trans Jawa, Ternyata Muatannya Ini
Ditemukan 240 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
Sementara itu, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal berbagai merek, Rabu (13/4).
Penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan truk Mitsubishi Colt Diesel.
Selanjutnya, tim P2 melalukan patroli darat di sepanjang ruas jalan tol Salatiga menuju Semarang.
Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil menghentikan truk itu.
“Atas penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan 960 ribu batang rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merek,” terang Hatta.
Hatta menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," tandas Hatta. (mrk/jpnn)