Bea Cukai Jatim II Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Zona Merah
jpnn.com, MALANG - Jajaran Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai sebagai salah satu langkah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Malang.
Sosialisasi ini dilakukan pada Senin (26/10) lalu ini menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan dihadiri ratusan warga dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Bululawang, Pakisaji dan Sumberpucung.
Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jatim II Fathony Kurniawan menyampaikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, khususnya ciri-ciri dari rokok ilegal.
"Cirinya ada empat yaitu, rokoknya pakai pita bekas, pita palsu, pita milik pabrik lain atau tidak sesuai peruntukannya, dan rokok tanpa pita," ungkapnya.
Dia juga menerangkan bahwa bagi orang yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Serta, pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Fathony juga mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha hanya mengonsumsi dan menjual rokok legal.
"Dengan mengkonsumsi, menjual, mendistribusikan rokok yang legal, maka bapak ibu ikut menyumbang penerimaan negara," ujar Fathony.