Bea Cukai Jayapura Fasilitasi dalam Repatriasi 25 Pekerja Migran Korban PHK
jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura fasilitasi repatriasi atau pemulangan kembali ke tanah air 25 pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hambatan pemulangan akibat pandemi Covid-19 di Papua New Guinea (PNG), Senin (5/10) lalu.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia perihal permohonan Surat Persetujuan Izin Masuk ke Jayapura melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simorangkir, didampingi Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Provinsi Papua, Suzana Wanggai menjelaskan bahwa dari 25 orang tersebut, hanya 22 orang yang berhasil dipulangkan.
“Dua orang batal melintas dan satu orang dinyatakan reaktif setelah mengikuti rapid test yang diselenggarakan oleh tim dari Karantina Kesehatan. Orang yang reaktif tersebut selanjutnya akan dikarantina di Diklat Abepura yang ditangani oleh Dinas Kesehatan," ungkapnya.
Albert menambahkan bahwa pihaknya, bersama dengan tim satgas pamtas, imigrasi, dan karantina melakukan pemeriksaan yang dimulai dengan membagikan Customs Declaration dan melakukan pemeriksaan barang bawaan WNI/PMI yang melintasi PLBN Skouw.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pada barang bawaan seorang PMI ditemukan vanilli sebanyak satu kardus dengan berat 3,5 kg. Kemudian dilakukan penindakan terhadap barang bawaan tersebut karena tidak memiliki dokumen pelengkap dari Karantina Pertanian dan diserahkan kepada Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan pemusnahan,” katanya.
Albert berharap kerja sama antara Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Papua, dan instansi-instansi pemerintah lainnya yang bertugas di perbatasan RI-PNG dengan Pemerintah PNG dapat terus berjalan dengan baik.
“Jalin kerja sama yang baik, dalam pelaksanaan tugas pun dapat saling mendukung sehingga semua dapat berjalan dengan lancar dan aman seperti yang sudah berjalan selama ini,” ungkap Albert. (ikl/jpnn)