Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Ilegal Berbahaya
jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang dianggap berbahaya.
Kegiatan pemusnahan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura dan perwakilan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Edy Susanto mengatakan, pemusnahan kali ini dilakukan terhadap beberapa paket barang hasil penindakan yang menyalahi aturan.
“Paket barang itu berupa dua paket part senjata, 1 paket busur anak panah, 70 buah sex toys, 47 botol miras, dan 91 kaleng miras illegal tanpa izin," kata Edy.
Dia menambahkan, pemusnahan itu dilakukan dengan cara dihancurkan serta dibakar agar merusak nilai fungsi barang yang dimaksud.
Pemusnahan barang itu, kata Edy, menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menjaga Indonesia dari beredarnya barang illegal.
Dia juga senantiasa mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi jika ada sesuatu yang mencurigakan.
“Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Bea Cukai Jayapura atas penyelesaian barang tegahan yang harus diketahui oleh Publik," katanya.
"Pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan meningkatkan sinergi antar instansi dalam mengamankan Indonesia,” tutup Edy. (mrk/jpnn)