Bea Cukai Kawal Kepatuhan Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan di Sidoarjo dan Bogor
Hal ini, lanjut Encep, sebagaimana tertuang dalam PMK-229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan dan PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan.
“Pahami bahwa MITA adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada eksportir dan importir yang memiliki reputasi baik dan memenuhi kriteria-kriteria tertentu,” imbuhnya.
Sementara itu, Bea Cukai Bogor menggelar kunjungan ke PT Mercedes Benz Indonesia untuk memfasilitasi konsultasi dengan jajaran administrator dan pengawas unit pengampu teknis, fasilitas dan peraturan kepabeanan di Kantor Pusat dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat pada Rabu (1/11) lalu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan serta memastikan aktivitas dan operasional perusahaan sesuai koridor legalitas di ranah industri dan perdagangan.
“Jadi dilakukan konsultasi fasilitas kepabeanan yang lebih ultimate terkait ketentuan pemberian fasilitas sekaligus informasi tahapan-tahapan yang perlu dilakukan perusahaan sebagai persiapan pemenuhan persyaratan tingkat kepatuhan dan kinerja yang akan dinilai,” jelas Encep.
Pabrik Mercedes-Benz Indonesia sendiri ditujukan untuk proses perakitan dan pendistribusian mobil penumpang merek Mercedes-Benz.
Terdiri dari dua perusahaan, yaitu PT Mercedes-Benz Indonesia dan PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia.
“Kami harap PT Mercedes-Benz Indonesia dapat mengoptimalkan fasilitas kepabeanan dengan optimal serta konsisten dalam mempertahankan kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku,” ujar Encep. (mrk/jpnn)