Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Dia menegaskan penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Kudus menjalankan fungsi utamanya sebagai community protector demi melindungi masyarakat dari bahaya perederan rokok ilegal.
Penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, mendorong demand terhadap rokok yang legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.
Rini mengimbau masyarakat untuk memperjualbelikan rokok ilegal.
Ada ancaman sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai bagi pelanggarnya.
"Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal," tegasnya. (mrk/jpnn)