Bea Cukai Libas Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia
Alhasil, dari tangan pelaku tim mengamankan satu tas selempang, dan telepon genggam.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku telah diserahterimakan kepada Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, Bea Cukai Entikong Kembali melakukan penindakan atas upaya penyelundupan narkotika.
Pelaku yang ditangkap kali ini berinisial TWR, MIZ, dan RV. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Sebelum melakukan pengkapan, Bea Cukai Entikong telah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pontianak, Polsek Tayan hulu, BNNP Kalbar, Polsek Tayan Hulu dan Polsek Entikong.
Ristola menjelaskan penindakan berawal saat tersangka TWR tengah melintas dari arah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau menuju Kota Pontianak.
Petugas Dinas Patroli Polsek Tayan Hulu mengadang tersangka di wilayah Dusun Sosok.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya, ditemukan barang mencurigakan yang diduga narkoba.