Bea Cukai Madiun Gagalkan Penipuan Senilai Rp 40 Juta, Begini Kronologi Lengkapnya
“Kepada korban kami sarankan saat itu untuk membuat laporan polisi guna melengkapi berkas dan mempermudah proses selanjutnya dengan pihak bank,” jelas Iwan.
Ia menambahkan bahwa pada hari berikutnya, setelah korban mengonfirmasi laporan dan mengurus berkas, uang Rp 40 juta bisa dipindahbukukan kembali ke rekeningnya karena transaksi yang dilakukan adalah kliring. Korban pun segera membuat laporan polisi.
Iwan menegaskan bahwa sangat mungkin uang tidak terselamatkan bila transfer dilakukan secara online atau real time dan penipu sudah menarik dana tersebut. Iwan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dalam bentuk barang atau uang yang dijanjikan oleh orang tak dikenal yang mengaku dari luar negeri.
“Jangan mudah melakukan transfer uang ke orang tak dikenal; sebaiknya dikonfirmasikan dulu ke pihak bank atau instansi terkait,” pesan Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai orang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menjanjikan berbagai hal. Seperti menjual barang lelang dengan harga murah, mengeluarkan barang dari pelabuhan, dan lain lain.
Ia menegaskan bahwa pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya melalui rekening negara dan tidak pernah menggunakan rekening pribadi.
“Silakan hubungi Bravo Bea Cukai 1500-225 atau Kantor Bea Cukai terdekat bila anda merasa ada pihak yang mencoba melakukan penipuan,” pungkasnya. (*/jpnn)