Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 7,1 Miliar di Bekasi, Ini Perinciannya
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:34 WIB
Yanti menegaskan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 13 September 2024 lalu.
Jadi rangkaian dari penindakan hingga pemusnahan ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan sinergi baik antarinstansi atau pihak terkait.
“Semoga pemusnahan ini mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi semakin menurun," ujar Yanti.
Selain itu, kata Yanti, kegiatan ini diharapkan juga mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. (mrk/jpnn)