Bea Cukai, Polisi, dan TNI Temukan Ladang Ganja di Aceh, Beratnya 40 Ton
Senin, 28 Februari 2022 – 18:15 WIB
"Terakhir, seluas 1,5 hektare dengan 15.000 barang pohon ganja," jelas Syarif.
Baca Juga:
Syarif menambahkan saat ini tim gabungan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku.
Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)