Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Rabu, 18 Desember 2024 – 14:07 WIB
Sementara itu, lanjut dia, dalam perspektif pelanggan yaitu para importir dan eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dengan pengawasan yang semakin ketat. (mrk/jpnn)