Bea Cukai Sosialisasikan Aturan IMEI hingga KITE IKM Lewat Radio
Baca Juga: Geger, Potongan Tubuh Pria Tercecer di Area Apartemen Ambassador
Melalui program itu dijelaskan tentang Permenkeu Nomor 03/PMK.04/2017 dan beberapa tips dalam melakukan perjalanan ke luar negeri agar proses pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan berjalan lebih lancar.
"Juga untuk ketentuan barang pindahan, Bea Cukai Soekarno Hatta dengan Kanal BC Radio telah mengulas terminologi dan dasar hukum barang pindahan serta persyaratan administrasi yang diperlukan," sebutnya.
Untuk barang pindahan yang mengacu PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, memiliki pengertian yaitu barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Baca Juga: Prostitusi Anak di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona, Sahroni Geram
Subjek yang bisa mendapatkan fasilitas ini terbagi dua, yaitu WNI yang berada di luar negeri minimal satu tahun, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal satu tahun. Terhadap barang pindahan yang diajukan akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) tidak dipungut, dengan ketentuan barang tersebut bukan kendaraan bermotor atau barang dagangan.
Sudiro memerinci persyaratan untuk WNI wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, daftar rincian jumah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang diajukan untuk pembebasan, dan telah ditandasahkan oleh lembaga yang memiliki otoritas.
Kedua, WNI juga harus memiliki surat keterangan atau dokumen terkait keberadaan, seperti keterangan pindah atau selesai belajar. Ketiga, salinan paspor dan cap kedatangan pada perjalanan sebelumnya.