Bea Cukai Sosialisasikan Aturan IMEI hingga KITE IKM Lewat Radio
Baca Juga: Beraksi Dekat Istana, Pedemo Bonyok Diinjak-injak Polisi
Sementara persyaratan untuk WNA terdiri dari dua ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, WNA wajib memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang berisi jangka waktu tinggal di Indonesia. Kedua, WNA wajib memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
"Legal itu mudah. Setiap orang yang mengajukan permohonan bisa mendapatkan fasilitas pembebasan selama dokumen persyaratan sudah dilengkapi. Terkait barang pindahan itu sendiri, harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum pemilik yang bersangkutan tiba di Indonesia,” tegasnya.
Bahasan lain yang juga tak kalah hangat ialah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM). Terlebih dalam upaya Bea Cukai mendukung program pemulihan ekonomi nasional, bahasan ini semakin mencuat di kala pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kakek TN Mencium Siswi, Beraksi 2 Kali pada Malam Hari
"Bea Cukai Denpasar menjadi kantor pelayanan yang aktif membahas KITE IKM. Tercatat dua kali kantor ini mengudara bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92,6 FM dan Radio D'Oz Bali di 101,2 FM membahas tata cara dan aturan mengenai pengajuan agar mendapatkan fasilitas KITE IKM,” ungkapnya.
Menurut Sudiro KITE IKM merupakan fasilitas pembebasan bea masuk bagi pengusaha IKM yang mengimpor bahan baku, mengolahnya di Indonesia, dan kemudian hasil akhirnya untuk ekspor.
Bea Cukai Denpasar melalui KLInIK Ekspornya, berusaha memberikan kemudahan dan asistensi bagi IKM/UMKM yang akan melakukan ekspor antara lain melalui asistensi perizinan, membantu permodalan, melakukan penggalian potensi, hingga membantu mencari pasar potensial.