Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan NPP jenis tembakau gorila sebanyak kurang lebih 20 gram.
Tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan I karena daya adiktifnya sangat tinggi dan berbahaya.
Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut melalui pembelian barang secara online yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Penindakan ini adalah bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dengan BNN yang tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
"Kami harus selalu siap, narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang. Kami berharap Provinsi Sulawesi Utara dapat menjadi provinsi yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Cerah Bangun. (*/jpnn)