Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan
jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai sebanyak 5.927.340 batang rokok ilegal.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Jalan Pancasila Kota Tegal bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional pada Senin (9/9)
Sementara pelaksanaan pemusnahan secara penuh dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Cirebon.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat,” ujar Yusup Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal.
Dia mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan sebagian besar tidak memiliki pita cukai.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah kerja Bea Cukai Tegal selama periode Januari hingga Februari 2024.
Selama periode tersebut juga telah diputus hukum pidana terhadap dua orang berinisial T dan MK dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 22.380.000,00.
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 8.184.686.400,00, nilai tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.