Bea Cukai Tetap Gencar Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di Tengah Pandemi COVID-19
Bea Cukai senantiasa mematuhi anjuran pemerintah pusat termasuk dengan membatasi pergerakan petugas di lapangan, kegiatan pengawasan di lapangan dilakukan sangat selektif. Dalam penindakan ini, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan petugas dalam bertugas dari penyebaran Covid-19, Tim lapangan dilengkapi Alat Pelindung Diri yang cukup seperti masker, sarung tangan.
“Sedangkan kedua pelaku diperiksa intensif untuk pengembangan kasus ini,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Teluk Bayur juga telah melakukan penindakan sejumlah rokok dan minuman keras ilegal. Pada Selasa (24/03), petugas Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan 1.607.960 batang rokok ilegal di Jalan Sumbar-Riau KM.17.
Selain mengamankan rokok ilegal petugas juga mengamankan 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkutnya.
“Pada Kamis (26/03) petugas Bea Cukai Teluk Bayur juga berhasil mengamankan 147.596 batang rokok ilegal berbagai merk dari operasi pasar dalam rangka kampanye gempur rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.
Selain itu, masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Jambi juga berhasil meringkus 500.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada Minggu (29/3).
Petugas Bea Cukai Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa minibus berwarna putih. Dua orang berinisial Z dan K membawa sekitar 40 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat dari kedua orang tersebut, diketahui masih ada sarana pengangkut lain yang juga membawa rokok ilegal. Petugas Bea Cukai Jambi segera melakukan pencarian hingga menemukan minibus hitam yang diduga sebagai target di Jalan Lintas Merlung, Jambi.