Bebas dari Penjara, Mantan Bupati Lombok Barat Dijemput Pihak Keluarga
Akbar menjelaskan salah satu pertimbangan usulan remisi Zaini Arony diterima, yakni dilihat dari iktikad baik yang bersangkutan telah membayar pidana denda Rp 500 juta. "Karena denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," ucap dia.
Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, dan karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya. "Karena bebas murninya tanggal 17 Maret, jadi dia hanya menggunakan dua hari saja (remisi)," kata Akbar.
Terkait perkara yang menjerat Zaini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.
Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. (antara/jpnn)