Begal Modus Tawuran di Palembang Terorganisir Melibatkan Mahasiswa
Selasa, 14 Maret 2023 – 23:18 WIB
Saat ini keenam orang pelaku begal di Jalan Soekarno-Hatta tersebut ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana, Juncto Pasal 480 KUHP, Jucto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)