Begini Aksi Komplotan Perampok Menyekap, Menguras Harta Milik Lim Cahyo, Mencekam
Rabu, 22 Juli 2020 – 19:57 WIB
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menyekap para penghuni rumah.
Pelaku menguras harta korban yang terdiri atas uang tunai senilai Rp1,6 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, perhiasan seberat 970 gram, puluhan sertifikat rumah, serta sebuah mobil.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,2 miliar," katanya.
Para pelaku ini tertangkap setelah dalam upaya pelariannya terekam CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)