Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW TIMUR - Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di 2 wilayah ini, yakni Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Sosialisasi menyasar ke berbagai kalangan, baik pemerintah daerah maupun pedagang eceran dan konsumen akhir hasil tembakau.
Di Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menggelar sosialisasi pemanfaatan DBH CHT dan identifikasi rokok ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa (8/10).
Sosialisasi diikuti berbagai pihak, seperti Bapenda Sulawesi Utara, BPKPD, serta 15 instansi perwakilan pemerintah daerah, antara lain Camat, Hukum Tua, dan Sangadi di Bolaang Mongondow Timur.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan pemanfaatan DBH CHT terbagi menjadi tiga bidang, yaitu 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan.
"Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal, dan penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal,” jelas Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (22/10).
Di Sulawesi Selatan, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi pada Jumat (11/10).