Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Timur
“Sebelumnya, yaitu pada tahun 2021, anggaran dari DBH CHT Kabupaten Sumenep telah direalisasikan dalam bentuk BLT yang ditujukan pada buruh tani tembakau dan buruh linting rokok,” beber Hatta.
Di bidang penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan mengundang Bea Cukai Gresik untuk memberikan bimbingan teknis terkait rokok ilegal yang dilaksanakan di Kota Batu, pada Selasa (20/9).
Upaya preventif menekan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui berbagai pendekatan sosial, salah satunya melalui pagelaran budaya.
Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan secara masif melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada 20-24 September lalu.
Puncaknya, sosialisasi dilaksanakan melalui pagelaran wayang kulit, Sabtu (24/9).
Sebelumnya, sosialisasi dalam bentuk pagelaran wayang kulit juga dilakukan Bea Cukai Pasuruan di Kecamatan Kejayan, pada Jumat (9/9).
Kampanye Gempur Rokok Ilegal juga dilakukan Bea Cukai Pasuruan melalui siaran radio Star FM, pada Jumat (16/9).
Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Pasuruan terkait bahaya dan dampak negatif rokok ilegal serta mendukung pemerintah dalam menggempur produksi dan peredaran rokok ilegal.