Begini Cara PSK Jajakan Diri di Twitter
"Setelah kami pelajari ternyata akun tersebut juga bertuliskan open BO (booking) Samarinda. Dengan kalimat itu sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE karena melanggar unsur kesusilaan," terang Nono.
Dia menambahkan, pihaknya harus melakukan penyamaran untuk membongkar praktik haram itu.
"Mereka bekerja sendiri tanpa muncikari. Tarif yang ditawarkan bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Atau kelipatan selanjutnya. Tergantung berapa kali mau dilayani. Dan untuk tarifnya pun masih bisa dinego," ujar Nono.
Saat ini, pihak berwajib masih mengembangkan kasus itu.
"Kami masih mendalaminya dengan memeriksa kedua pelaku (Neyla dan Amel). kami belum tahu apakah ada pelaku prostitusi online lainnya atau tidak. Tetutama yang merupakan jaringan prostitusi online kedua pelaku," pungkasnya. (oke/rm-1/nha)