Begini Cara Yansen Perintahkan Pembakaran 7 Gedung SD
Penyidikan berjalan lebih cepat, sehingga masyarakat akan mengetahui secara gambling dalam proses persidangan nanti.
Kapolda membeberkan, peristiwa pembakaran SD merupakan tindak pidana murni, bukan teror. Dipastikan penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.
Termasuk pemberitahuan kepada kepada Ketua DPRD dan juga Gubernur Kalteng. Pasal yang dikenakan adalah KUHP187 jo pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 sampai 15 tahun penjara.
Menyikapi terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan yang diminta pihak YB, Kapolda menyebut tidak akan menghalangi. Hal itu merupakan hak dari kuasa hukum tersangka dan keluarga.
“Tadi surat sudah diserahkan kepada pihak penyidik dan akan melakukan pertemuan sendiri dengan penyidik, apakah akan diberikan penangguhan penahanan atau tidak,” jelasnya. (nue/ram/abe)