Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Jadinya Kalau Anggota Polri Terlibat Narkoba-Desersi

Jumat, 29 Mei 2020 – 00:13 WIB
Begini Jadinya Kalau Anggota Polri Terlibat Narkoba-Desersi - JPNN.COM
Anggota Sabhara membawa foto personel Polres Aceh Timur yang diberhentikan dengan tidak hormat di Mapolres Aceh Timur, Kamis (28/5). Foto: Antara Aceh/HO-Polres Aceh Timur

jpnn.com, BANDA ACEH - Lima anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur dipecat atau dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena desersi serta terlibat narkoba.

Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut berlangsung dalam upacara pelepasan atribut Polri di Mapolres Aceh Timur, di Idi, Kamis (28/5). Upacara dipimpin Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.

Anggota Polri yang dipecat tersebut yakni Aipda Yudi Harianto dan Brigadir Irwan. Keduanya karena meninggalkan tugas atau desersi. Kemudian Aipda Ikhsan Reda, Briptu Mulyadi, dan Briptu Noval Fahlevi diberhentikan karena terlibat narkoba.

Kelima personel Polres Aceh Timur yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara tersebut. Sebagai simbol, anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto mereka yang diberhentikan sambil dibacakan surat keputusan pemberhentian.

Pemberhentian kelima personel tersebut diatur dalam Pasal 11 huruf (a) dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 huruf (a), Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kami menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun demi organisasi kepolisian, maka upacara pemberhentian tidak dengan hormat tetap dilaksanakan," ujar Kapolres.

AKBP Eko Widiantoro menegaskan pemberhentian tersebut merupakan komitmen Polri menegakkan disiplin anggota, dengan memberikan penghargaan kepada yang berprestasi dan hukuman kepada yang melanggar disiplin.

Keberhasilan pelaksanaan tugas Polri, kata AKBP Eko Widiantoro, selain ditentukan kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis, juga ditentukan perilaku setiap personel Polri.

Lima anggota Polri dipecat atau dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena desersi serta terlibat narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News