Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren

Rabu, 15 Mei 2024 – 12:02 WIB
Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren - JPNN.COM
Kuasa hukum dari Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B, Bogintha Sembiring (Fusion Law) saat konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: source for JPNN.com

Dia menegaskan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan tiga gugatan tersebut, yang dimana dua gugatannya masih berjalan di pengadilan.

“Jadi, penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut,” ujarnya.

Putusan pada tahun 1993, kata Bogintha sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren.

Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley.

Bogitha justru mengatakan bahwa pihak PT Manggala Putra Perkasa yang tidak berlaku perjanjian atas penggunaan kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.

“Sekarang bagaimana kita bisa bicara pendaftaran merek Dirjen HKI sedangkan perolehan haknya sendiri tidak selesai. Ini yang kami perjuangkan, di tiga gugatan kami yang sudah terbukti satu, itu sampai di PK dimenangkan, dua sampai di tingkat kasasi dimenangkan,” katanya.

Bogintha Sembiring menegaskan terhitung sejak November 2023, pihak lain tidak boleh menggunakan merek Polo By Ralph Lauren.

"Jika masih ada maka kami akan melakukan gugatan hukum," ujar Bogintha Sembiring.

Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close