Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren

Rabu, 15 Mei 2024 – 12:02 WIB
Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren - JPNN.COM
Kuasa hukum dari Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B, Bogintha Sembiring (Fusion Law) saat konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: source for JPNN.com

Lebih lanjut, Bogintha Sembiring memberikan penjelasan sebagai berikut:

Klarifikasi: 

Pendaftaran Merek

Tanggal 20 November 1982 permohonan Merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda diajukan pertama kali atas nama Jon Whiteley – yang kemudian  terdaftar pada tanggal  5 Juli 1983 untuk jangka waktu sepuluh tahun (sampai dengan 5 Juli 1993). 

Tahun 1986 klien kami (Mohindar H.B) membeli merek tersebut dari Jon Whiteley berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). 

Tahun 1993, Mohindar H.B. memperpanjang Hak atas merek yang dimilikinya, kemudian berlaku sampai dengan 5 Juli 2003.

Perselisihan 

Tahun 1992, PT Manggala Putra Perkasa membeli merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda tersebut dari Jon Whiteley dengan akte Notaris tanggal 17 Juni 1992 dan 25 September 1992.

Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close