Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
Lebih lanjut, Bogintha Sembiring memberikan penjelasan sebagai berikut:
Klarifikasi:
Pendaftaran Merek
Tanggal 20 November 1982 permohonan Merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda diajukan pertama kali atas nama Jon Whiteley – yang kemudian terdaftar pada tanggal 5 Juli 1983 untuk jangka waktu sepuluh tahun (sampai dengan 5 Juli 1993).
Tahun 1986 klien kami (Mohindar H.B) membeli merek tersebut dari Jon Whiteley berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).
Tahun 1993, Mohindar H.B. memperpanjang Hak atas merek yang dimilikinya, kemudian berlaku sampai dengan 5 Juli 2003.
Perselisihan
Tahun 1992, PT Manggala Putra Perkasa membeli merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda tersebut dari Jon Whiteley dengan akte Notaris tanggal 17 Juni 1992 dan 25 September 1992.