Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren

Rabu, 15 Mei 2024 – 12:02 WIB
Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren - JPNN.COM
Kuasa hukum dari Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B, Bogintha Sembiring (Fusion Law) saat konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: source for JPNN.com

Di titik inilah awal mula terjadinya perselisihan dimana Jon Whiteley menjual objek yang sudah tidak dimilikinya. 

Perkara Hukum 

Tahun 1993 PT Manggala Putra Perkasa menggugat Mohindar H.B  dengan dalih bahwa proses jual beli antara pihaknya dengan Jon Whiteley lebih kuat dibandingkan Mohindar H.B. yang hanya dilakukan dengan Akta Jual Beli.

Pada proses hukum berlangsung Mohindar H.B dinyatakan sebagai pemilik merek yang sah. Tuduhan PT Manunggal Putra Perkasa atas AJB palsu juga gugur setelah dilakukan pencocokan tanda tangan di Labkrim Mabes Polri.

Di tengah perkara yang sedang terjadi, PT Manggala Putra Perkasa menjual produk-produk dengan merek yang sedang dalam sengketa.

Di samping itu didirikan sebuah perusahaan yang bernama PT POLO RALPH LAUREN INDONESIA pada tanggal 19 Desember 2014, dimana perusahaan ini adalah afiliasi PT  Manggala Putra Perkasa yang pada saat didirikan Fahmi Babra menjabat menjadi Direktur Utama.

Tidak hanya sampai di situ, terjadi pendaftaran merek oleh Fahmi Babra yang mendaftarkan beberapa merek dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti merek PRADA yang telah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses yang Panjang 

Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close