Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
Di titik inilah awal mula terjadinya perselisihan dimana Jon Whiteley menjual objek yang sudah tidak dimilikinya.
Perkara Hukum
Tahun 1993 PT Manggala Putra Perkasa menggugat Mohindar H.B dengan dalih bahwa proses jual beli antara pihaknya dengan Jon Whiteley lebih kuat dibandingkan Mohindar H.B. yang hanya dilakukan dengan Akta Jual Beli.
Pada proses hukum berlangsung Mohindar H.B dinyatakan sebagai pemilik merek yang sah. Tuduhan PT Manunggal Putra Perkasa atas AJB palsu juga gugur setelah dilakukan pencocokan tanda tangan di Labkrim Mabes Polri.
Di tengah perkara yang sedang terjadi, PT Manggala Putra Perkasa menjual produk-produk dengan merek yang sedang dalam sengketa.
Di samping itu didirikan sebuah perusahaan yang bernama PT POLO RALPH LAUREN INDONESIA pada tanggal 19 Desember 2014, dimana perusahaan ini adalah afiliasi PT Manggala Putra Perkasa yang pada saat didirikan Fahmi Babra menjabat menjadi Direktur Utama.
Tidak hanya sampai di situ, terjadi pendaftaran merek oleh Fahmi Babra yang mendaftarkan beberapa merek dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti merek PRADA yang telah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses yang Panjang