Begini Kondisi Anak Sopir Go-Jek Korban Kopaja
Kamis, 17 September 2015 – 19:26 WIB
”Budi (supir) dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya diatas lima tahun penjara," kata Tito. (mg4/jpnn)
”Budi (supir) dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya diatas lima tahun penjara," kata Tito. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News