Begini Kronologi Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Dino Patti Djalal, Ada Broker
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi mengatakan, saat ini dari tiga laporan yang diterima, total ada sebelas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini sudah sebelas tersangka dari dua laporan polisi. Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," ungkap Dwiasi dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Lebih lanjut, Dwiasi membeberkan perjalanan kronogi kasus tersebut. Pada kasus pertama, kata dia, bermula Zurni Hasyim Djalal yang merupakan pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah pada April 2019.
Kala itu, dua orang atas nama Van dan Fery mengaku ingin membeli tanah dan bangunan tersebut. Melalui Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Arnold yang mengaku mewakili pembeli.
"Tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van," katanya.
Padahal, kata Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," ujarnya.