Begini Nasib 717 WNI Anggota Jemaah Tablig yang Diadili di India
"Yaitu, mengaku melakukan pelanggaran tetapi tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran tersebut," sambungnya.
Keputusan hakim belum dijatuhkan kepada ratusan anggota Jemaah Tablig Indonesia, tetapi jika melihat besaran denda yang diberikan kepada jemaah asal negara lain mencapai hingga 10 ribu rupe.
"Keputusan hakim saat ini masih ditunggu. Namun, berdasarkan rujukan beberapa kasus yang sudah di sidangkan sebelumnya untuk jemaah tablig yang berasal dari negara lain. Rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5.000 rupe hingga 10.000 rupe," terang Judha.
Selain itu, Judha mengatakan sebanyak 53 anggota Jemaah Tablig Indonesia yang mendapat status "Bail" (tebusan), telah dikeluarkan dari penjara di Kota Chennai.
"Dapat kami sampaikan juga pada saat yang bersamaan KBRI juga mengupayakan agar Jemaah Tablig Indonesia yang telah mendapat status "Bail", dapat dikeluarkan dari penjara dan dalam hal ini pada 16 Juli KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan 53 Jamaah Tabligh Indonesia untuk dikeluarkan dari penjara yang ada di Chennai untuk tinggal di lokasi penampungan yang lebih baik sambil menunggu proses pengadilan," ungkapnya.
Sementara, terhadap anggota Jemaah Tablig Indonesia yang telah selesai proses hukum di India akan direpatriasi melalui mekanisme repatriasi mandiri.
"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri KBRI di New Delhi serta KJRI di Mumbai, akan memfasilitasi proses mekanisme repatriasi melalui mekanisme repatriasi mandiri. Jika, seluruh proses hukum telah selesai," tuturnya. (ngopibareng/jpnn)