Begini Penampakan Kantor Pusat ACT Setelah Heboh Soal Dugaan Penyewenangan Dana Umat
Hal itu juga berbuntut panjang hingga pemblokiran 60 rekening milik ACT oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak hanya itu, Kementerian Sosial juga mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) milik ACT.
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan dengan kepengurusan saat ini, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki pengelolaan dana umat tersebut.
"Komitmen kami untuk memperbaiki sehingga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami ya. Mengikuti aturan taat, dan kami siap untuk dibina semoga dengan cara ini surat kami bisa mendapatkan respons positif," kata Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Dia juga sebelumnya meminta maaf seusai lembaga sosial itu dihebohkan dengan adanya pemberitaan salah satu media nasional perihal adanya penyelewengan dana.
Ibnu Khajar menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kehebohan di media sosial buntut adanya pemberitaan penyelewengan dana itu.
"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan," kata Ibnu, Senin (4/7) kemarin.(mcr8/jpnn)