Begini Penjelasan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi soal Demurrage Beras Bulog
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menjelaskan demurrage itu adalah biaya yang timbul karena keterlambatan bongkar muat di pelabuhan.
"Ini adalah hal yang biasa. Jadi, misalnya dijadwalkan (bongkar muat) lima hari, jadi tujuh hari. Mungkin karena hujan, mungkin karena di pelabuhan itu penuh dan sebagainya," tuturnya.
"Demurrage itu biaya yang menjadi bagian dari biaya yang harus sudah diperhitungkan di dalam kegiatan ekspor impor. Berapa persisnya, itu masih terus diperhitungkan, karena ada negosiasi, misalnya mana yang bisa dicover insurance, mana yang tidak, mana yang jadi tanggung jawab shipping. Demurrage itu adalah hal yang bisa dikatakan menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor.
"Kami selalu berusaha untuk membuat minimum biaya demurrage. Biaya demurrage kami masih berhitung dan tadi masih melakukan negosiasi. Jadi, angka akhirnya belum selesai, tetapi perkiraannya kalau dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor, mungkin insyaallah tidak lebih dari 3 persen," imbuh Bayu.(*/jpnn)