Begini Persekongkolan Kombes Agus Nurpatria dengan Ferdy Sambo, Oalah
Dalam perkara obstruction of justice di kasus Brigadir J, Kombes Agus diduga melanggar Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1.
Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding
Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.
Berikutnya, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Tiga di antara tujuh tersangka itu sudah lebih dahulu disidang etik, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. (cr3/jpnn)