Begini Respons Satgas COVID-19 Terkait PSBB Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang mulai berlaku Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan, telah berkoordinasi dengan satgas pusat.
Wiku mengatakan, PSBB kali ini merupakan bagian dari gas dan rem atau pengendalian penularan virus corona jenis baru secara seimbang.
“Ini bagian dari gas dan rem. Mekanisme biasa saja yang harus dilalui untuk keseimbangan,” kata Wiku dalam jumpa persnya di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan pengendalian COVID-19 harus dilakukan secara seimbang dengan mempertimbangkan faktor ekonomi serta kesehatan.
Keseimbangan pengendalian, kata dia, merupakan bagian dari adaptasi kebiasaan baru.
Pemerintah pusat, lanjut dia, selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini DKI Jakarta yang sedang berupaya menurunkan jumlah kasus penderita COVID-19 sehingga makin banyak orang terselamatkan.
“Terselamatkan juga tenaga kesehatan dan ada ketersediaan fasilitas kesehatan,” katanya.
Wiku mengatakan kebijakan PSBB Jakarta diputuskan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.