Bekal Aturan Baru, KKP Siap Kejar Target Penerimaan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap untuk memaksimalkan penerimaan berbekal terbitnya aturan baru.
Aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan.
"Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (27/8).
PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan, meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan.
Kemudian juga mencakup penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, serta analisis data kelautan dan perikanan.
Selanjutnya sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut.
Selain itu, dalam PP tersebut juga termasuk mengenai pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.
PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak.