Belasan Orang jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kerja di Luar Negeri
Sementara tersangka K mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO.
"Modusnya hampir sama, menawarkan lowongan pekerjaan di luar negeri. Kemudian tersangka meminta sejumlah dana, seperti tersangka AJS meminta uang senilai Rp 30 juta dengan dibayar bertahap. Misalnya dibayar Rp 2,5 juta dulu, berikutnya dibayar Rp 3 juta dan ditambah lagi dengan alasan untuk keperluan lain," ujarnya.
Jika ditotal dari 19 korban, kata dia, nilai kerugiannya mencapai Rp 200 juta lebih.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Untuk menghindari kasus serupa terulang, dia mengingatkan masyarakat untuk hati-hati serta lebih selektif dalam menerima tawaran untuk bekerja di luar negeri.
Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara R. Eko Sulistiyono menyampaikan apresiasinya terhadap Polres Jepara yang mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang.
"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Apalagi untuk di Kabupaten Jepara tidak ada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI)," ujarnya. (antara/jpnn)