Belasan Tahun Sulitkan Polisi, MW Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Ngeri
jpnn.com, MINAHASA SELATAN - Polres Minahasa Selatan menangkap seorang pria MW (35) yang diduga telah membunuh terhadap korban bernama Jois.
Aksi nekat MW itu terhadap Jois terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat pada 2011 silam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan pelaku ditangkap tim Gabungan Polres Minahasa Selatan di Desa Tongoa, Palopo, Sigi, Sulteng pada Minggu (29/5).
"Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sebelas tahun," kata Kombes Abraham dalam keterangannya kepada JPNN.com, Kamis (2/6) malam.
Eks Kapolres Manggarai Barat itu mengungkapkan selama dalam pelarian, pelaku kerap berganti identitas.
Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal.
"Di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng," beber mantan juru bicara Polda NTT itu.
Kombes Abraham mengatakan aksi pembunuhan tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan, Desa Elusan pada Sabtu (4/6).