Belasan Tahun Sulitkan Polisi, MW Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Ngeri
Konon, pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras.
"Pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantong celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia," kata perwira menengah Polri itu.
Sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian saat itu sempat berusaha melerainya.
Namun, pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.
"Aksi membabi buta pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri," pungkas Abraham.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)