Belum Ada Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, 14 Orang Sudah Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 14 orang diduga pelaku dan atau terlibat dalam peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, telah ditangkap.
Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya delapan orang.
Para terduga pelaku tersebut masih berstatus penangkapan, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini Polsek Candipuro sudah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat mulai dari penginisiasi, provokator, pelaku perusakan dan pembakaran, hingga warga yang ikut-ikutan membakar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (20/5).
Dia mengatakan polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka.
Ramadhan menyebutkan bila dua alat bukti permulaan sudah cukup, maka status tersangka dapat ditetapkan.
"Untuk saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan.
Terkait motif, kata Ramadhan, hingga kini Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung masih mendalami, apa dan kenapa terjadi pembakaran tersebut.