Benarkah Guru Lulus PG di Cilegon Terlempar ke Yahukimo? Simak Penjelasan Kemendikbudristek
Sebab, Kemendikbudristek akan menempatkan guru lulus PG di dalam satu wilayah kewenangan sama, sehingga mereka tidak harus pindah ke luar daerah.
Dia mencontohkan, guru SMA lokasinya di kabupaten A, provinsi B. Dia akan ditempatkan di wilayah kewenangan provinsi B.
Jika kabupaten A kuota dan formasinya habis, akan ditempatkan di kota A, tetapi masih di wilayah provinsi B.
Itu karena SMA kewenangannya ada di provinsi, tetapi sekolahnya bisa ada di kabupaten/kota.
"Enggak ada itu penempatan di luar daerah kewenangan. Lagipula sampai saat ini penempatan belum dimulai, kok guru honorer sudah tahu ditempatkan di mana," tegasnya.
Dia menambahkan data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bukan produk Kemendikbudristek.
"Saya enggak tahu itu valid atau enggak karena bukan data Kemendikbudristek itu," pungkas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?