Bentengi SBY, PPP Hadang PAN
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:53 WIB
Menurut dia, sesuai pasal 7A UUD 1945, pintu masuk pemakzulan hanya bisa dilakukan bila presiden benar-benar melanggar hukum. ''Policy (kebijakan, Red) presiden tidak bisa menjadi titik masuk bagi dirinya untuk dimakzulkan,'' tegas Lukman.
Apalagi, imbuh Lukman, kebijakan presiden justru dalam rangka melaksanakan putusan MA. ''Jadi, tidak ada alasan untuk menggugat keputusan pemerintah,'' ujarnya.