Beradu Cepat Melawan Covid-19
Ganjar menjelaskan, akselerasi penanganan COVID-19 di Jawa Tengah (Jateng) akan fokus pada sisi kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial.
"Saya harap kawan-kawan di Pemprov bisa cepat melakukan aksi. APBD-nya dikoreksi, refocusing, relokasi, dan realokasi anggaran dipercepat untuk mendukung tiga sektor utama itu," ujar dia.
Dirinya merasa lega dengan telah ditetapkannya aturan dari pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19 karena hal itu dapat membantu pemerintah daerah untuk segera melakukan tindakan di daerah masing-masing.
Namun, mengenai pembatasan wilayah di Jateng, Ganjar menerangkan perlu menghitung secara teliti berdasarkan fakta, serta data di lapangan agar bisa menyejukkan masyarakat. Selain itu masyarakat perlu dilibatkan agar mereka tidak panik.
Menurut Ganjar, pembatasan wilayah dapat digunakan dengan basis yang paling mudah, yakni daerah yang ada pasien positif, maka rumah sakit tempat mereka dirawat serta tempat tinggal dapat dibatasi.
Sementara, menurut ahli epidemiologi dari Universitas Andalas Defriman Djafri Ph.D, syarat pengumpulan data termasuk peningkatan kejadian transmisi lokal untuk mengajukan PSBB seperti yang tercantum dalam pasal 4 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tersebut tentu bisa memberatkan daerah karena punya keterbatasan ahli epidemiologi.
"Pertanyaannya adalah siapa yang mampu memberikan penjelasan data peningkatan jumlah kasus dan kejadian transmisi lokal ini?" kata dia.
Salah satu akar masalah dari pasal 4 pada Peraturan Menteri Kesehatan tersebut adalah belum tentu semua provinsi, kabupaten maupun kota di Tanah Air memiliki ahli epidemiologi yang bisa menjelaskannya.