Beragam Jenis Teror dari Para Penagih Pinjaman Online, Ngeri!
Koordinator korban pinjol Sixtina Zevora Mayadianty menyatakan bahwa penagihan pinjol makin merajalela.
”Bukan hanya pelecehan seksual, salah satu korban yang saya dampingi malah disuruh menjual anaknya,” beber dia.
Bahkan, ada yang disuruh menjual ginjalnya sendiri untuk bisa membayar utang tersebut. ”Intimidasi semacam itu terus dilakukan berulang hingga korban justru makin kehilangan kemampuan membayar,” jelasnya.
Lalu bagaimana penyelesaian dalam kasus pinjol? Menurut Ketua Posko Pelaporan Pinjol Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Sahura, pola intimidasi seperti itu merugikan. Terlebih hingga menyebarluaskan dokumen dan identitas.
Namun, menurut dia, memang sulit melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwajib. Sebab, tidak ada alamat yang jelas dari perusahaan peminjaman itu. Bunga yang tinggi juga membuat masyarakat tercekik. Bayangkan, lanjut Sahura, dalam 30 hari bunga bisa mencapai 120 persen.
Untuk saat ini LBH sedang mengambil langkah lanjutan. Mereka melaporkan lembaga pinjol itu secara serentak dengan lembaga yang juga membuka posko pelaporan. ”Kami masih tahap konsolidasi. Sebenarnya langkah dari satgas investasi dan kepolisian serta OJK belum ada yang konkret,” ucapnya.
BACA JUGA: Pinjam Uang Online? Cek Untung Ruginya Agar Tidak Menyesal
LBH tetap mendorong instansi terkait menindak tegas. Minimal ada pemblokiran. ”Kami 18 Maret lalu melaporkan 404 aplikator pinjaman online ke OJK. Tapi, hingga saat ini belum ada jawaban,” katanya.