Beragam Jenis Teror dari Para Penagih Pinjaman Online, Ngeri!
Berdasar data OJK, setidaknya sudah ada 231 pinjol sejak awal tahun dan OJK juga telah meluncurkan 99 aplikasi. Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK Regional IV Jatim Boediono mengatakan, pihaknya terus mengawasi praktik pinjol. Namun, data yang diberikan sebagai laporan itu biasanya telah dikirim ke OJK pusat.
Sebenarnya kasus penagihan pinjol dengan cara tidak mausiawi tersebut sudah pernah ditangani Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri. Empat orang ditangkap dalam kasus itu.
Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Rickynaldo menyatakan, penangkapan dilakukan karena penagihan mereka berbau pelecehan seksual. ”Tujuannya agar yang berutang tertekan dan segera membayar,” ujarnya.
Kasus tersebut masih berlanjut. Ada beberapa laporan lain yang sedang ditangani kepolisian. Menurut Rickynaldo, bila kasus semacam itu masih terjadi, diharapkan para korban segera melapor. ”Namun, yang semacam ini tentu tidak menggugurkan utangnya,” tutur dia. (idr/den/c9/git)