Beragam Modus Politik Uang, Paket Sembako hingga Token Listrik, Merusak Demokrasi
Kamis, 09 Februari 2023 – 14:55 WIB
Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Yusti Erlinayusti mengatakan, di dalam norma Undang-Undang (UU) seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai kejahatan yaitu mahar politik dan politik uang.
Sementara sumbangan dana kampanye dibolehkan, meskipun terdapat batasan jumlah dan pihak-pihak yang menyumbang.
Dia menyebut beberapa modus politik uang seperti uang tunai, paket sembako, kupon belanja, uang sedekah, uang ganti, doorprize, sumbangan pembangunan, hingga pemberian token listrik. (sam/jpnn)