Beraksi Bertahun - tahun, Penadah Jam Tangan Mewah Tertangkap
Senin, 01 April 2019 – 06:30 WIB
BACA JUGA : Duo Bandit Curanmor Keok Didor, Penadah Ikut Diciduk
Sementara itu, di hadapan polisi, Sugeng mengaku biasa membeli jam tangan mewah yang tak jelas asal-usulnya.
Dua jam tangan yang dicuri tersangka Fachrul itu seharga Rp 170 ribu. "Padahal, di pasaran jam tangan merk Casio maupun DKNY seharga jutaan," imbuh Kompol Muljono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 480 UU KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara.(end/jpnn)