Berawal dari Status WA, Komplotan Penipu Bisa Bawa Kabur Rp 1,3 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah membongkar kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan empat tersangka, VAK, BS, DR, dan DA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus ini terjadi pada 2020-2021.
Ketika itu diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp.
“Status itu berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan,” kata Whisnu dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/12).
Dari status berisi testimoni itu membuat salah seorang korban tertarik.
Kemudian, korban mengirim pesan menanyakan terkait testimoni tersebut kepada tersangka VAK.
“VAK menjelaskan bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu boots,” kata Whisnu.
Selanjutnya tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut bergabung melakukan investasi. Lalu, korban menanyakan keamanan pencairan uang investasi suntik modal tersebut.